- - - Apa yang dimaksud dengan sistem informasi
akuntansi dan organisasi bisnis,Jelaskan dengan teori yang ada.
Pengertian Sistem Informasi Akuntansi
Sistem Informasi
Akuntansimerupakan sistem
informasi fungsional yang mendasari sistem informasi fungsional yang lainnya
seperti sistem informasi keuangan, sistem informasi pemasaran, sistem informasi
produksi dan sistem informasi sumber daya manusia. Sistem-sistem informasi lain
membutuhkan data keuangan dari sistem informasi akuntansi.
Hal ini menunjukkan bahwa suatu perusahaan yang
akan membangun sistem informasi manajemen, disarankan untuk membangun sistem
informasi akuntansi terlebih dahulu. Fungsi penting yang dibentuk SIA pada
sebuah organisasi antara lain : Mengumpulkan dan menyimpan data tentang
aktivitas dan transaksi. Memproses data menjadi into informasi yang dapat
digunakan dalam proses pengambilan keputusan. Melakukan kontrol secara
tepat terhadap aset organisasi.
Pengertian Sistem
Informasi Akuntansi Menurut Ahli
1.
Menurut Wilkinson dan
Cerullo (1995, p.5-6) pengertian sistem informasi akuntansi merupakan struktur yang menyatu dalam suatu
entitas, yang menggunakan sumber daya fisik dan komponen lain, untuk merubah data
transaksi keuangan/akuntansi menjadi informasi akuntansi dengan tujuan untuk
memenuhi kebutuhan akan informasi dari para pengguna atau pemakainya (users).
2.
Beberapa batasan pengertian
(definisi) Sistem Informasi Akuntansi lain yang dapat dikutip misalnya pendapat
Wilkinson (1990) bahwa sistem informasi akuntansi adalah merupakan sistem
informasi formal, memiliki tujuan (kegunaan), tahap, tugas, pengguna, dan
sumber daya dan mencakup ke seluruh kegiatan perusahaan dalam penyediaan
informasi bagi semua pengguna di perusahaan tersebut.
3.
Pengertian Sistem Informasi Akuntansi Menurut George H. Bodnar dan
William S. Hopwood dalam bukunya yang
diterjemahkan oleh Jusuf, A.A. (1996, h.1) pengertiansistem informasi
akuntansi adalah,
“Kumpulan sumber daya, seperti: manusia dan peralatan, yang diatur untuk
mengubah data menjadi informasi akuntansi.” Informasi ini dikomunikasikan
kepada para penggunanya untuk berbagai pengambilan keputusan.
4.
Pengertian Sistem Informasi Akuntansi menutut Mulyadi (2001, h.3) mendefinisikan, “Sistem akuntansi adalah
organisasi formulir, catatan dan laporan yang dikoordinasi sedemikian rupa
untuk menyediakan informasi keuangan yang dibutuhkan oleh manajemen guna
memudahkan pengelolaan perusahaan.”
5.
Pengertian Sistem Informasi Akuntansi Menurut Niswonger, Fess
& Warren diterjemahkan oleh
Ruswinarto, H. (1995, h.248), “Sistem akuntansi adalah suatu sarana bagi manajemen perusahaan guna mendapatkan
informasi yang akan digunakan untuk mengelola perusahaan dan untuk menyusun
laporan keuangan bagi pemilik, kreditor, dan pihak lain yang berkepentingan.”
6.
Pengertian Sistem Informasi Akuntansi menurut Baridwan
(1998, h.6), “Sistem akuntansi terdiri dari formulir-formulir, catatan-catatan, prosedur dan
alat-alat yang digunakan untuk mengolah data mengenai suatu mengenai usaha
suatu kesalahan ekonomis dengan tujuan untuk menghasilkan umpan balik dalam
bentuk laporan-laporan yang diperlukan oleh manejemen untuk mengawasi
usaha-usahanya dan bagi pihak-pihak lain yang berkepentingan seperti pemegang
saham, kreditur, dan lembaga-lembaga pemerintah untuk menilai hasil operasi.”
Bisnis dengan segala macam
bentuknya terjadi dalam kehidupan kita setiap hari, sejak bangun pagi hingga
tidur kembali. Dalam kamus bahasa Indonesia, bisnis diartikan sebagai usaha
dagang usaha komersial di dunia perdagangan, dan bidang usaha. Skinner (1992)
mendefinisikan bisnis sebagai pertukaran barang, jasa, atau uang yang saling
menguntungkan atau memberi manfaat. Menurut Anoraga dan Soegiastuti (1996),
bisnis memiliki makna dasar sebagai “the buying and selling of goods and
services”. Adapun dalam pandangan Atraub dan Attner (1994), bisnis tak lain
suatu organisasi yang menjalankan aktivitas produksi dan penjualan
barang-barang dan jasa-jasa yang diinginkan oleh konsumen untuk memperoleh
profit (keuntungan). Barang yang dimaksud adalah suatu produk yang secara fisik
memiliki wujud (dapat dilihat dengan indra), sedangkan jasa adalah
aktivitas-aktivitas yang memberi manfaat kepada konsumen atau pelaku bisnis.
(Muhammad, K. W dan Yusanto, 2002:15)
Bisnis adalah suatu aktivitas
yang mengarahkan pada peningkatan nilai tambah melalui proses penyerahan jasa,
perdagangan atau pengolahan barang (produksi). Skinner mengatakan (1992) bisnis
adalah pertukaran barang, jasa, atau uang yang saling menguntungkan atau
memberi manfaat. Sementara Anoraga dan Soegiastuti (1996) mendefinisikan bisnis
sebagai aktivitas jual beli barang dan jasa. Straub dan Attner (1994)
mendefinisikan bisnis adalah suatu organisasi yang menjalankan aktivitas
produksi dan penjualan barang dan jasa yang diinginkan oleh konsumen untuk
memperoleh profit. (Muhammad, 37)
Dari semua definisi tersebut,
dapat disimpulkan bahwa suatu organisasi/pelaku bisnis akan melakukan aktivitas
bisnis dalam bentuk: (1) memproduksi dan atau mendistribusikan barang dan/atau
jasa, (2) mencari profit, dan (3) mencoba memuaskan konsumen. Memproduksi
barang dan jasa yang tidak merusak bagi diri sendiri dan orang banyak, mencari
profit dengan cara yang benar dan tidak menyalahi aturan yang telah ditentukan
(halal dan haram), memuaskan konsumen dengan pelayanan yang sebaik-baiknya.
Sedangkan untuk pengertian
organisasi bisnis itu yaitu suatu organisasi yang melakukan aktivitas ekonomi
dan bertujuan untuk menghasilkan keuntungan (profit). Salah satu contoh
organisasi bisnis adalah radio. Radio disebut organisasi bisnis karena tujuan
ekonominya adalah menghasilkan keuntungan melalui kegiatan penyampaian
informasi dan hiburan kepada masyarakat.
Agar bisnis dapat berjalan
dengan sukses maka perlu diorganisasikan. Dalam mengorganisasi suatu bisnis
tentunya harus memperhatikan unsur-unsur bisnis yang ada. Unsur bisnis yang
perlu mendapat perhatian pengusaha yaitu lingkungan bisnis. Lingkungan sangat
besar pengaruhnya kepada efisiensi dari operasional perusahaan dan kemampuannya
untuk memperoleh keuntungan, Untuk itu setiap pemilik dan pemimpin usaha harus
dapat memahami keadaan lingkungannya dan dampak lingkungan tersebut terhadap
usahanya.
Organisasi Bisnis Islam
Dalam istilah syariah, organisa
bisnis sering disebut sebagai syirkah. Apa dan bagaimana sebenanya syirkah ini
bekerja?
Dalam fikih, syirkah termasuk
salah satu bentuk kerjasama dagang dengan syarat dan rukun tertentu. Kata
syirkah dalam bahasa Arab berasal dari kata syarika (fi’il madhi), yasyraku
(fi’il mudhari‘), syarikan/syirkatan/syarikatan (mashdar/kata dasar); artinya
menjadi sekutu atau serikat. Menurut arti asli bahasa Arab (makna etimologis),
syirkah berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sedemikian rupa sehingga
tidak dapat lagi dibedakan satu bagian dengan bagian lainnya. Adapun menurut
makna syariat, syirkah adalah suatu akad antara dua pihak atau lebih, yang
bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Hukum dan Rukun Syirkah
Syirkah hukumnya jaiz (mubah),
berdasarkan dalil Hadis Nabi Muhammad SAW, berupa taqrir (pengakuan) beliau
terhadap syirkah. Rukun syirkah itu sendir masih diperselisihkan oleh para
ulama. Menurut ulama Hanafiyah bahwa rukun syirkah ada dua yaitu ijab dan qabul
sebab ijab dan qabul yang menentukan adanya syirkah. Selain itu ada pula dua
orang dari pihak yang berakad dan harta berada di luar pembahasan akad.
Meskipun terdapat banyak perbedaan tentang rukun syirkah, akan tetapi rukun
syirkah yang pokok ada 3 (tiga) yaitu:
1.
Akad (ijab qabul), disebut juga
shighat
2.
Dua pihak yang berakad
(‘aqidani), syaratnya harus memiliki kecakapan (ahliyah) melakukkan tasharruf
(pengelolaan harta)
3.
Obyek akad yang dapat disebut
ma’qud alaihi yang mencakup pekerjaan (amal) dan/ modal.
Adapun syarat sah akad ada 2
(dua) yaitu:
1.
Obyek akadnya berupa tasharruf,
yaitu aktivitas pengelolaan harta dengan melakukan akad-akad, misalnya akad
jual-beli.
2.
Obyek akadnya dapat diwakilkan
(wakalah), agar keuntungan syirkah menjadi hak bersama di antara para syarik
(mitra usaha).
Macam – Macam Syirkah
Syirkah Amlak mengandung
pengertian sebagai kepemilikan bersama (co-ownership) dan keberadaannya muncul
apabila dua atau lebih orang secara kebetulan memperoleh kepemiliki bersama
(joint ownership) atas suatu kekayaan (asset) tanpa telah membuat perjanjian
kemitraan yang resmi. Misalnya , dua menerima warisan atau menerima pemberian
sebidang tanah atau harta kekayaan, baik yang dapat atau tidak dapat
dibagi-bagi. Para mitra tersebut harus berbagi atas pemberian atau
warisan, atau atas pendapatan dari barang tersebut sesuai dengan besarnya
bagian masing – masing terhadap barang tersebut sampai mereka memutuskan untuk
membagi barang itu (apabila barang tersebut dapat di bagi, misalnya sebidang
tanah) atau menjualnya ( apabila barang tersebut tidak dapat di bagi bagi,
misalnya sebuah kapal, apabila kekayaan itu dapat dibagi dan para mitra
memutuskan untuk tetap memiliknya bersama, maka syirkah Al-milk tersebut
bersifat ikhtiyariyyah,( sukarela). Namun, apabila barang tersebut tidak dapat
dibagi dan mereka terpaksa harus memilikinya bersama, maka syirkah Al-milk
tersebut jabriyyah ( tidak sukarela atau terpaksa). Syirkah Al-milk, yang
esensinya adalah suatu kepemilikan bersama atas kekayaan ( common
ownership of proferty) tidak dapat dianggap sebagai suatu kemitraan
(partnership) dalam pengertian yang sesungguhnya, karena timbulnya bukan
berdasarkan kesepakatan untuk berbagi untung dan resiko.
Syirkah Uqud ( contractual
partnership,) dapat dianggap sebagai kemitraan yang sesungguh, karena para
pihak yang bersangkutan secara sukarela berkeinginan untuk membuat suatu
perjanjian investasi bersama untuk berbagi untung dan resiko. Perjanjian yang
dimaksud tidak perlu merupakan sesuatu perjanjian yang diformal dan tertulis.
Dapat saja perjanjian informal dan secara lisan. Namun demikian, sebagaimana
halnya pada perjanjian mudharabah, adalah lebih baik apabila perjanjian syirkah
Al- ukud diformalisasikan dalam suatu perjanjian tertulis dengan disaksikan
oleh saksi-saksi. Dalam syirkah uqud keuntungan dibagi secara proporsional
diantara para pihak seperti halnya mudharabah. Kerugian juga ditanggung secara
proposional sesuai dengan modal masing masing yang telah diinvestasikan oleh
para pihak.
Dalam bisnis syari’ah terdapat
lima jenis syirkah yang berkembang dalam praktek bisnis Islam yang kesemuanya
merupakan bagian dari syirkah uqud, yairu:
Syirkah Inan
Syirkah Inan. Ini adalah bentuk
kerjasama bisnis yang dilakukan dua orang atau lebih, dimana masing-masing
menyertakan harta (modal) dan sekaligus juga menjadi pengelolanya (tenaga),
kemudian keuntungannya dibagi diantara mereka berdasarkan kesepakatan. Jika
mengalami kerugian, maka kerugiannya akan ditanggung bersama berdasarkan
proporsional modalnya.
Dalam syirkah inan, harta yang
dijadikan modal haruslah riil, bukan hutang dan nilainya harus jelas. Jika
berbentuk barang, maka harus dikonversi sesuai harga yang disepakati sehinggan
memiliki nilai yang jelas yang bisa disatukan dengan harta dari pemodal
lainnya. Wajib bagi pihak yang ber-syirkah untuk secara bersama-sama terlibat
dalam pengelolaan. Mereka sama-sama berjual beli, menawarkan, menagih
pembayaran, mengelola karyawan, dan sebagainya.
Secara teknis menajemen, para
pengelola bisa bersepakat untuk membagi job sesuai kebutuhan perusahaan dan
tentu saja disesuaikan keahlian atau minatnya. Siapa yang menjadi CEO, direktur
keuangan, pemasaran, produksi, dan lainnya, bisa disepakati bersama, dan
masing-masing jabatan tersebut mendapatkan tunjangan yang sesuai.
Syirkah Mudharabah atau Syirkah
Qiradh. Secara muamalah, syirkah mudharabah mengharuskan ada dua pihak, yaitu
pihak pemilik modal (rabbul maal) dan pihak pengelola (mudhorib). Pihak pemodal
menyerahkan (mengamanahkan) modalnya dengan akad wakalah kepada seseorang
sebagai pengelola untuk dikelola dan dikembangkan menjadi sebuah usaha yang
menghasilkan keuntungan (profit).
Keuntungan dari usaha akan
dibagi sesuai dengan kesepakatan, dan manakala terjadi kerugian bukan karena
kesalahan manajemen (kelalaian), maka kerugian ditanggung oleh pihak pemodal.
Hal ini karena hukum akad wakalah menetapkan hukum orang yang menjadi wakil
tidak bisa menanggung kerugian, sebagaimana diriwayatkan oleh Ali r.a. yang
berkata : “Pungutan itu tergantung pada kekayaan. Sedangkan laba tergantung
pada apa yang mereka sepakati bersama” [Abdurrazak, dalam kitab Al Jami’].
Secara manajemen, pihak pengelola
wajib melakukan pengelolaan secara baik, amanah dan profesional, sedangkan
pihak pemodal tidak diperbolehkan (tidak berhak)ikut mengelola/ bekerja bersama
pengelolanya. Pengelola berhak untuk memilih dan membentuk tim kerjanya
(teamwork) tanpa harus seijin pemodal, demikian pula dalam pengambilan
kebijakan dan langkah-langkah opersioanal perusahaan.
Syirkah ‘Abdan
Syirkah ‘abdan adalah syirkah
antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan konstribusi
kerja (‘amal), tanpa konstribusi modal (mâl). Konstribusi kerja itu dapat
berupa kerja pikiran (seperti pekerjaan arsitek atau penulis) ataupun
kerja fisik (seperti pekerjaan tukang kayu, tukang batu, sopir, pemburu,
nelayan, dan sebagainya). (An-Nabhani, 1990: 150). Syirkah ini disebut juga
syirkah ‘amal (Al-Jaziri, 1996: 67; Al-Khayyath, 1982: 35). Contohnya: A dan B.
keduanya adalah nelayan, bersepakat melaut bersama untuk mencari ikan. Mereka
sepakat pula, jika memperoleh ikan dan dijual, hasilnya akan dibagi dengan
ketentuan: A mendapatkan sebesar 60% dan B sebesar 40%.
Dalam syirkah ini tidak
disyaratkan kesamaan profesi atau keahlian, tetapi boleh berbeda profesi. Jadi,
boleh saja syirkah ‘abdan terdiri dari beberapa tukang kayu dan tukang batu.
Namun, disyaratkan bahwa pekerjaan yang dilakukan merupakan pekerjaan halal.
(An-Nabhani, 1990: 150); tidak boleh berupa pekerjaan haram, misalnya, beberapa
pemburu sepakat berburu babi hutan (celeng).
Keuntungan yang diperoleh
dibagi berdasarkan kesepakatan; nisbahnya boleh sama dan boleh juga tidak sama
di antara mitra-mitra usaha (syarîk).
Syirkah ‘abdan hukumnya boleh
berdasarkan dalil As-Sunnah (An-Nabhani, 1990: 151). Ibnu Mas‘ud ra. pernah
berkata (yang artinya), “Aku pernah berserikat dengan Ammar bin Yasir dan Sa’ad
bin Abi Waqash mengenai harta rampasan perang pada Perang Badar. Sa’ad membawa
dua orang tawanan, sementara aku dan Ammar tidak membawa apa pun.” (HR Abu
Dawud dan al-Atsram).
Hal itu diketahui Rasulullah
saw. dan beliau membenarkannya dengan taqrir beliau. (An-Nabhani, 1990: 151).
Syirkah Mudharabah
Syirkah mudharabah adalah
syirkah antara dua pihak atau lebih dengan ketentuan, satu pihak memberikan
konstribusi kerja (‘amal), sedangkan pihak lain memberikan konstribusi modal
(mâl). (An-Nabhani, 1990: 152). Istilah mudhârabah dipakai oleh ulama Irak,
sedangkan ulama Hijaz menyebutnya qirâdh. (Al-Jaziri, 1996: 42; Az-Zuhaili,
1984: 836). Contoh: A sebagai pemodal (shâhib al-mâl/ rabb al-mâl) memberikan
modalnya sebesar Rp 10 juta kepada B yang bertindak sebagai pengelola modal
(‘âmil/mudhârib) dalam usaha perdagangan umum (misal, usaha toko kelontong).
Ada dua bentuk lain sebagai
variasi syirkah mudhârabah. Pertama, dua pihak (misalnya, A dan B) sama-sama
memberikan konstribusi modal, sementara pihak ketiga (katakanlah C) memberikan
konstribusi kerja saja. Kedua, pihak pertama (misalnya A) memberikan
konstribusi modal dan kerja sekaligus, sedangkan pihak kedua (misalnya B) hanya
memberikan konstribusi modal, tanpa konstribusi kerja. Kedua bentuk syirkah ini
masih tergolong syirkah mudhârabah (An-Nabhani, 1990: 152).
Hukum syirkah mudhârabah adalah
jâ’iz (boleh) berdasarkan dalil As-Sunnah (taqrîr Nabi saw.) dan Ijma Sahabat
(An-Nabhani, 1990: 153). Dalam syirkah ini, kewenangan melakukan
tasharruf hanyalah menjadi hak pengelola (mudhârib/’âmil). Pemodal tidak
berhak turut campur dalam tasharruf. Namun demikian, pengelola terikat dengan
syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemodal.
Jika ada keuntungan, ia dibagi
sesuai kesepakatan di antara pemodal dan pengelola modal, sedangkan kerugian
ditanggung hanya oleh pemodal. Sebab, dalam mudhârabah berlaku hukum wakalah
(perwakilan), sementara seorang wakil tidak menanggung kerusakan harta atau
kerugian dana yang diwakilkan kepadanya (An-Nabhani, 1990: 152). Namun
demikian, pengelola turut menanggung kerugian, jika kerugian itu terjadi karena
kesengajaannya atau karena melanggar syarat-syarat yang ditetapkan oleh
pemodal. (Al-Khayyath, Asy-Syarîkât fî asy-Syari‘ah al-Islâmiyyah, 2/66).
Syirkah Wujuh
Syirkah wujûh disebut juga
syirkah ‘ala adz-dzimam (Al-Khayyath, Asy-Syarîkât fî asy-Syarî‘ah
al-Islâmiyyah, 2/49). Disebut syirkah wujûh karena didasarkan pada kedudukan,
ketokohan, atau keahlian (wujûh) seseorang di tengah masyarakat. Syirkah wujûh
adalah syirkah antara dua pihak (misal A dan B) yang sama-sama memberikan
konstribusi kerja (‘amal), dengan pihak ketiga (misalnya C) yang memberikan
konstribusi modal (mâl). Dalam hal ini, pihak A dan B adalah tokoh masyarakat.
Syirkah semacam ini hakikatnya termasuk dalam syirkah mudhârabah sehingga
berlaku ketentuan-ketentuan syirkah mudhârabah padanya. (An-Nabhani, 1990:
154).
Bentuk kedua syirkah wujûh
adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang ber-syirkah dalam barang yang
mereka beli secara kredit, atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya,
tanpa konstribusi modal dari masing-masing pihak. (An-Nabhani, 1990: 154).
Misal: A dan B adalah tokoh yang dipercaya pedagang. Lalu A dan B
ber-syirkah wujûh, dengan cara membeli barang dari seorang pedagang (misalnya
C) secara kredit. A dan B bersepakat, masing-masing memiliki 50% dari barang yang
dibeli. Lalu keduanya menjual barang tersebut dan keuntungannya dibagi dua,
sedangkan harga pokoknya dikembalikan kepada C (pedagang).
Dalam syirkah wujûh kedua ini,
keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, bukan berdasarkan prosentase barang
dagangan yang dimiliki; sedangkan kerugian ditanggung oleh masing-masing mitra
usaha berdasarkan prosentase barang dagangan yang dimiliki, bukan berdasarkan
kesepakatan. Syirkah wujûh kedua ini hakikatnya termasuk dalam syirkah
‘abdan (An-Nabhani, 1990: 154).
Hukum kedua bentuk syirkah di
atas adalah boleh, karena bentuk pertama sebenarnya termasuk syirkah
mudhârabah, sedangkan bentuk kedua termasuk syirkah ‘abdan. Syirkah
mudhârabah dan syirkah ‘abdan sendiri telah jelas kebolehannya dalam syariat
Islam (An-Nabhani, 1990: 154).
Namun demikian, An-Nabhani
mengingatkan bahwa ketokohan (wujûh) yang dimaksud dalam syirkah wujûh adalah
kepercayaan finansial (tsiqah mâliyah), bukan semata-semata ketokohan di
masyarakat. Maka dari itu, tidak sah syirkah yang dilakukan seorang tokoh
(katakanlah seorang menteri atau pedagang besar), yang dikenal tidak jujur,
atau suka menyalahi janji dalam urusan keuangan. Sebaliknya, sah syirkah wujûh
yang dilakukan oleh seorang biasa-biasa saja, tetapi oleh para pedagang dia
dianggap memiliki kepercayaan finansial (tsiqah mâliyah) yang tinggi, misalnya
dikenal jujur dan tepat janji dalam urusan keuangan. (An-Nabhani, 1990:
155-156).
Syirkah Mufawadhah
Syirkah mufâwadhah adalah
syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah di
atas (syirkah inân, ‘abdan, mudhârabah, dan wujûh) (An-Nabhani, 1990: 156;
Al-Khayyath, 1982: 25). Syirkah mufâwadhah dalam pengertian ini, menurut
An-Nabhani adalah boleh. Sebab, setiap jenis syirkah yang sah ketika berdiri
sendiri, maka sah pula ketika digabungkan dengan jenis syirkah lainnya.
(An-Nabhani, 1990: 156).
Keuntungan yang diperoleh
dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan
jenis syirkah-nya; yaitu ditanggung oleh para pemodal sesuai porsi modal (jika
berupa syirkah inân), atau ditanggung pemodal saja (jika berupa syirkah
mudhârabah), atau ditanggung mitra-mitra usaha berdasarkan persentase barang
dagangan yang dimiliki (jika berupa syirkah wujuh).
Contoh: A adalah pemodal, berkonstribusi
modal kepada B dan C, dua insinyur teknik sipil, yang sebelumnya sepakat, bahwa
masing-masing berkonstribusi kerja. Kemudian B dan C juga sepakat untuk
berkonstribusi modal, untuk membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan
pedagang kepada B dan C.
Dalam hal ini, pada awalnya
yang ada adalah syirkah ‘abdan, yaitu ketika B dan C sepakat masing-masing
ber-syirkah dengan memberikan konstribusi kerja saja. Lalu, ketika A memberikan
modal kepada B dan C, berarti di antara mereka bertiga terwujud syirkah
mudhârabah. Di sini A sebagai pemodal, sedangkan B dan C sebagai pengelola.
Ketika B dan C sepakat bahwa masing-masing memberikan konstribusi modal, di
samping konstribusi kerja, berarti terwujud syirkah inân di antara B dan C.
Ketika B dan C membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang
kepada keduanya, berarti terwujud syirkah wujûh antara B dan C. Dengan
demikian, bentuk syirkah seperti ini telah menggabungkan semua jenis syirkah
yang ada, yang disebut syirkah mufâwadhah.
Mengakhiri Syirkah
Syirkah akan berakhir jika
terdapat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
·
Salah satu pihak membatalkannya
meskipun tanpa persetujuan pihak yang lain.
·
Salah satu pihak kehilangan
kecakapan untuk mengolah harta, baik karena gila atau alasan lainnya.
·
Salah satu pihak meninggal
dunia. Akan tetapi jika anggota syirksh lebih dari dua orang, yang batal hanya
yang meninggal saja. Syirkah tetap berjalan pada anggota-anggota yang masih
hidup.
·
Modal para anggota syirkah
lenyap sebelum dibelanjakan atas nama syirkah. Bila modal lenyap sebelum
terjadi percampuran harta sehingga tidak dapat dipisahkan lagi, yang menanggung
resiko adalah para pemiliknya sendiri. Apabila harta lenyap setelah terjadi
percampuran harta hingga tidak bisa dipisah-pisahkan lagi, menjadi resiko
bersama. Kerusakan yang terjadi setelah dibelanjakan, menjadi resiko bersama.
Apabila masih ada sisa harta, syirkah masih dapat berlangsung dengan kekayaan
yang masih ada.
·
Salah satu pihak bankrut yang
berakibat tidak berkuasa lagi atas harta yang menjadi saham syirkah. Pendapat
ini dikemukakan oleh madzhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali. Hanafi berpendapat
bahwa keadaan bakrut itu tidak membatalkan perjanjian yang dilakukan oleh pihak
bersangkutan.
- -
Jelaskan bagaimana siklus-siklus pemrosesan
transaksi
Siklus-siklus Pemrosesan Transaksi
Pengertian Sistem Informasi Akuntansi
kemampuan berkompetisi.
Sistem adalah kumpulan sumberdaya yang berhubungan untuk mencapai tujuan
tertentu. Informasi adalah data yang berguna yang dioleh sehingga dapat
dijadikan dasar untuk mengambil keputusan yang tepat.
Akuntasi, sebagai suatu sistem informasi, mengidentifikasi, mengumpulkan, dan
mengkomunikasikan informasi ekonomik mengenai suatu badan usaha kepada beragam
orang. Setiap organisasi menggantungkan diri pada sistem informasi untuk
mempertahankan
Jadi, Sistem Informasi Akuntansi adalah kumpulan sumberdaya, seperti manusia
dan peralatan yang diatur untuk mengubah data menjadi informasi . Informasi
inilah dikomunikasikan kepada beragam pengambil keputusan.
Berikut ini adalah empat siklus transaksi bisnis:
1. Siklus pendapatan. Kejadian-kejadian yang berkaitan dengan pendistribusian
barang dan jasa ke entitas-entitas lain dan pengumpulan pembayaran-pembayaran
yang berkaitan.
2. Siklus pengluaran. Kejadian-kejadian yang berkaitan dengan perolehan barang
dan jasa dari entitas-entitas lain dan pelunasan kewajiban-kewajiban yang
berkaitan.
3. Siklus produksi . Kejadian-kejadian yang berkaitan dengan pengubahan
sumberdaya menjadi barang dan jasa.
4. Siklus keuangan . Kejadian-kejadian yang berkaitan dengan peroleh dan
manajemen dana-dana modal, termasuk kas.
pengendalian intern
Dalam teori akuntansi dan organisasi, pengendalian intern atau kontrol intern
didefinisikan sebagai suatu proses, yang dipengaruhi olehsumber daya manusia
dan sistem teknologi informasi, yang dirancang untuk membantu organisasi
mencapai suatu tujuan atau objektif tertentu. Pengendalian intern merupakan
suatu cara untuk mengarahkan, mengawasi, dan mengukur sumber daya suatu
organisasi. Ia berperan penting untuk mencegah dan mendeteksi penggelapan
(fraud) dan melindungi sumber daya organisasi baik yang berwujud (sepertimesin
dan lahan) maupun tidak (seperti reputasi atau hak kekayaan intelektual seperti
merek dagang).Adanya sistem akuntansi yang memadai, menjadikan akuntan
perusahaan dapat menyediakan informasi keuangan bagi setiap tingkatanmanajemen,
para pemilik atau pemegang saham, kreditur dan para pemakai laporan keuangan
(stakeholder) lain yang dijadikan dasar pengambilan keputusan ekonomi. Sistem
tersebut dapat digunakan oleh manajemen untuk merencanakan dan mengendalikan
operasi perusahaan. Lebih rinci lagi, kebijakan dan prosedur yang digunakan
secara langsung dimaksudkan untuk mencapai sasaran dan menjamin atau
menyediakan laporan keuangan yang tepat serta menjamin ditaatinya atau
dipatuhinya hukum dan peraturan, hal ini disebutPengendalian Intern, atau
dengan kata lain bahwa pengendalian intern terdiri atas kebijakan dan prosedur
yang digunakan dalam operasiperusahaan untuk menyediakan informasi keuangan
yang handal serta menjamin dipatuhinya hukum dan peraturan yang berlaku.Pada
tingkatan organisasi, tujuan pengendalian interacting dengan keandalan laporan
keuangan, umpan balik yang tepat waktu terhadap pencapaian tujuan-tujuan
operasional dan strategis, serta kepatuhan pada hukum dan regulasi. Pada
tingkatan transaksi spesifik, pengendalian intern merujuk pada aksi yang
dilakukan untuk mencapai suatu tujuan tertentu (mis. memastikan pembayaran
terhadap pihak ketiga dilakukan terhadap suatu layanan yang benar-benar
dilakukan). Prosedur pengedalian intern mengurangi variasi proses dan pada
gilirannya memberikan hasil yang lebih dapat diperkirakan. Pengendalian intern
merupakan unsur kunci pada Foreign Corrupt Practices Act(FCPA) tahun 1977 dan
Sarbanes-Oxley tahun 2002 yang mengharuskan peningkatan pengendalian intern
pada perusahaan-perusahaan publik Amerika Serikat.
Tujuan pengendalian intern
Tujuan pengendalian intern adalah menjamin manajemen
perusahaan agar:
• Tujuan perusahaan yang ditetapkan akan dapat dicapai.
• Laporan keuangan yang dihasilkan perusahaan dapat dipercaya.
• Kegiatan perusahaan sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Pengendalian intern dapat mencegah kerugian atau pemborosan pengolahan sumber
daya perusahaan. Pengendalian intern dapat menyediakan informasi tentang
bagaimana menilai kinerja perusahaan dan manajemen perusahaan serta menyediakan
informasi yang akan digunakan sebagai pedoman dalam perencanaan.
Elemen-elemen Pengendalian Intern
Committee of Sponsoring Organizations of the Treatway Commission (COSO)
memperkenalkan adanya lima komponen pengendalian intern yang meliputi
Lingkungan Pengendalian (Control Environment), Penilaian Resiko (Risk
Assesment), Prosedur Pengendalian (Control Procedure), Pemantauan (Monitoring),
serta Informasi dan Komunikasi (Information and Communication).
- -
Apa kaitan antara akuntansi dan teknologi informasi
Peran teknologi informasi dalam membantu proses akuntansi
dalam perusahaan/organisasi telah lama berlangsung. Alasan utama
penggunaan IT dalam akuntansi ialah efisiensi, penghematan waktu dan biaya.
Alasan lain termasuk peningkatan efektifitas, mencapai hasil/output laporan
keuangan dengan benar. Alasan lainnya yaitu ditambah dengan perlindungan atas
aset perusahaan.
Jika kita gunakan ilustrasi piramida organisasi, tugas
akuntansi akan berada pada level paling bawah yaitu level operasional dan
transaksional. Level ini punya ciri khas yaitu teknis, repetitive, prosedural,
standar dan juga dapat membuat bosan. Contohnya, akuntansi yang menangani
transaksi pembelian, penjualan, pengiriman barang, pembayaran transaksi,
penerimaan hasil penjualan, penyusunan laporan. Ciri khas ini yang menjadi
alasan utama mengapa teknologi informasi sangat berkaitan erat dengan
akuntansi. Bahkan, kisah hubungan ini telah terjadi jauh-jauh hari pada saat
komputer masih berbadan besar dan boros tenaga (mainframe).
Bagaimana dengan sekarang? saya kira masih sama. Peran TI
dalam akuntansi masih penting bahkan makin semakin penting! Kemajuan pesat TI
sangat berpengaruh terhadap perkembangan dan aplikasi ilmu akuntansi. Munculnya
istilahenterprise systems, e-business, business intelligence, conforming to
assurance and compliance standards, IT governance, business continuity
management, privacy management, business process improvement, mobile and remote
computing, XBRL,dan knowledge management menunjukkan bahwa dunia
akuntansi akan semakin kompleks, tidak hanya berkutat pada jurnal dan
penyusunan laporan keuangan saja. Ini membuat dunia akuntansi lebih menarik!
Peran akuntan dapat meliputi tiga bidang: perancang, pengguna dan pemeriksa
(auditor). Dalam ketiga peran ini, TI akan sangat berperan dalam
kesuksesan kerja akuntan.
Bagi mahasiswa akuntansi di Indonesia, patut disadari bahwa
kurikulum yang ada belum mendukung terciptanya seorang akuntan yang juga handal
dibidang TI. Tentu yang saya maksud bukan handal secara teknis (walaupun ini
juga baik sekali jika dapat disiapkan) tapi handal dalam artian paham dan mampu
menggunakan TI dalam menunjang peran seorang akuntan.
Tentu saja pengetahuan tentang TI bukan segalanya dalam
konteks ilmu sistem informasi akuntansi. Diperlukan pemahaman lainnnya seperti
database, pelaporan yang baik, pengendalian, business operation, pemrosesan
transaksi, pengambilan keputusan manajemen, pengembangan dan penggunaan sistem,
komunikasi, dan pemahaman prinsip akuntansi dan audit.
- - - Apa yang dimaksud dengan akuntan dengan
pengembangan sistem,jelaskan keterkaitan antara keduanya.
A. METODOLOGI PENGEMBANGAN SISTEM AKUNTANSI
Definisi metodologi pengembangan sistemakuntansi menurut
Mulyadi bahwa “ Metodologi pengembangan sistem adalah langkah-langkah yang
dilalui oleh analisis sistem dalam mengembangkan sistem informasi”.
B. Tujuan dari
pengembangan system akuntansi
Tujuan umum pengembangan sistem akuntansi menurut Mulyadi :
1. Untuk menyediakan
informasi bagi pengelolaan kegiatan usaha baru.
2. Untuk memperbaiki
informasi yang dihasilkan oleh sistem yang sudah ada, baik mengenai mutu,
ketepatan penyajian, maupun struktur informasinya.
3. Untuk memperbaiki
pengendalian akuntansi dan pengecekan intern yaitu untuk memperbaiki tingkat
keandalan (Reliability) informasi akuntansi dan untuk menyediakan catatan
lengkap mengenai pertanggungjawaban dan perlindungan kekayaan perusahaan.
4. Untuk mengurangi biaya
klerikal dalam penyelenggaraan catatan akuntansi.
C. Tahapan-tahapan dalam
Pengembangan Sistem Akuntansi
Tahapan-tahapan dalam Pengembangan Sistem Akuntansi menurut
Mulyadi :
Pengembangan Sistem Akuntansi dilaksanakan melalui tiga
tahap sebagai berikut :
analis sistem dalam mengembangkan sistem informasi.
Pengembangan sistem akuntansi dilaksanakan melalui tiga tahap utama yaitu:
1. Analisis sistem (system analysis)
2. Desain sistem (system design)
3. Implementasi sistem (system implementation).
1. Analisis Sistem :
Analisis sistem membantu pemakai informasi dalam mengidentifikasi informasi
yang diperlukan oleh pemakai untuk melaksanakan pekerjaannya terdiri dari :
1. Analisis Pendahuluan :
Analisis sistem mengumpulkan informasi untuk memperoleh gambaran secara
menyeluruh mengenai perusahaan kliennya.
2. Penyusunan Usulan
Pelaksanaan Analisis Sistem : Untuk mempertemukan pikiran pemakai informasi
dengan analis sistem mengenai pekerjaan pengembangan sistem akuntansi yang akan
dilaksanakan oleh analis sistem untuk memenuhi kebutuhan pemakai informasi.
3. Pelaksanaan Analisis
Sistem : Didasarkan pada rencana kerja yang dituangkan dalam Usulan Pelaksanaan
Analisis Sistem. Contoh langkah yang dilakukan oleh analis sistem dalam
melaksanakan analisis sistem adalah :
· Analisis
Laporan yang Dihasilkan Sistem Sekarang
· Menganalisis
Transaksi
· Mempelajari
Catatan Pertama
· Mempelajari
Catatan Terakhir
2. Penyusunan Laporan
Hasil Analisis Sistem : Merupakan dokumen tertulis yang dibuat oleh analis
sistem untuk diserahkan kepada pemakai informasi yang berisi temuan-temuan yang
diperoleh oleh analis sistem dalam analisis sistem. Isi Laporan Hasil Analisis
Sistem meliputi :
1. Pernyataan kembali
alasan yang mendasari dan luas analisis sistem yang dilaksanakan oleh analis
sistem.
2. Daftar masalah besar
yang ditemukan analis sistem.
3. Surat pernyataan
persyaratan informasi yang diperlukan oleh pemakai informasi.
4. Suatu pernyataan
tentang asumsi penting yang dibuat oleh analis sistem selama melakukan analisis
sistem.
5. Suatu proyeksi sumber
daya yang diperlukan beserta biaya yang dibutuhkan dalam perancangan sistem
akuntansi yang baru, atau pengubahan sistem yang sekarang digunakan oleh
perusahaan. Proyeksi ini mencakup kelaikan dilanjutkannya tahap-tahap
berikutnya pengembangan sistem akuntansi.
6. Rekomendasi yang
bersangkutan dengan sistem yang diusulkan atau persyaratan-persyaratan yang
harus dipenuhi oleh sistem yang diusulkan tersebut.
1. ANALIS SISTEM
Analis sistem adalah seorang yang ahli yang mampu menyajikan berbagai
alternatif desain sistem informasi yang memungkinkan pemakai informasi memilih
antara berbagai desain yang ditawarkan oleh analis sistem.
Analisis sistem dapat dibagi menjadi empat tahap:
a). Analisis pendahuluan (preliminary analysis).
Dalam analisis pendahuluan sistem ini, analisis sistem mengumpulkan informasi
untuk memperoleh gambaran secara menyeluruh mengenai perusahaan kliennya. Untuk
ini analis sistem membuat work sheet atau check sheet untuk mengumpulkan
informasi yang dikumpulkan dalam analisis pendahuluan tersebut.
b). Penyusunan usulan pelaksanaan analisis sistem
Pelaksanaan analisis sistem direncanakan oleh analis sistem dalam suatu dokumen
tertulis yang disebut “Usulan pelaksanaan analisis sistem.”.
Digunakan untuk mempertemukan pikiran pemakai informasi dengan analis sistem
mengenai pekerjaan pengembangan sistem akuntansi yang akan dilaksanakan oleh
analis sistem untuk memenuhi kebutuhan pemakai informasi.
c). Pelaksanaan analisis sistem
Pelaksanaan analisis sistem didasarkan pada rencana kerja yang dituangkan dalam
“Usulan pelaksanaan Analisa Sistem”. Berikut contoh langkah-2nya:
- Analisis laporan yang dihasilkan sistem sekarang.
- Menganalisis transaksi.
- Mempelajari catatan pertama.
- Mempelajari catatn akhir
d). Penyusunan laporan hasil analisis sistem
Hasil akhir proses analis sistem disajikan oleh analis sistem dalam suatu
laporan ayng disebut “Laporan hasil analisis sistem”. Laporan ini merupakan
dokumen tertulis yang dibuat oleh analis sistem untuk diserahkan kepada pemakai
informasi.
2. 2. DESAIN SISTEM
Dalam tahap desain, analis sistem memberikan tiga macam dokumen tertulis yang
diserahkan kepada pemakai informasi:
a). usulan desain sistem secara garis besar
b). laporan final desain sistem secara garis besar
c). laporan final desain sistem secara rinci.
Berbagai dokumen tertulis terebut digunakan oleh analis sistem untuk menyajikan
dan menawarkan desain sistem bagi pemakai informasi.
Tahapan desain sistem dibagi menjadi lima tahap:
1). Desain sistem secara garis besar
2). Penyusunan usulan desain sistem secara garis besar
3). Evaluasi sistem
4). Penyusunan laporan final desain sistem secara garis besar.
5). Desain sistem secara rinci
6). Penyusunan Laporan final desain sistem secara rinci
3. IMPLEMENTASI SISTEM
Dalam tahap implementasi sistem, analis sistem membuat dokumen tertulis yang
disebut “Laporan Final Implementasi Sistem.” Laporan ini berisi dua bagian:
rencana implementasi sistem dan hasil implementasi sistem.
Pendekatan konversi yang dapat digunakan analis sistem dalam mengkoversi sistem
lama dengan sistem baru adalah: a). langsung, b). paralel, c). modular atau
pilot project dan phase-in.
a), Persiapan implementasi sistem
b). Pendidikan dan pelatihan karyawan
c). Konversis sistem
Perubahan sistem lama ke sistem baru memerlukan pendekatan konversi tertentu.
Terdapat empat pilihan utama pendekatan yang digunakan untuk mengubah sistem
lama ke sistem baru, yaitu konversi: langsung, paralel, pendekatan modular dan
phase-in.
- Konversi langsung
Adalah implementasi sistem abru secara langsung dan mengehentikan segera
pemakaian sistem lama.
- Konversi paralel
Adalah implementasi sistem baru secara bersamaan dengan pemakaian sistem
lama selama jangka waktu tertentu.
- Konversi Modular
Sering disebut pendekatan pilot project, adalah implementasi sistem baru
ke dalam organisasi secara sebagian-sebagian
- Konversi Phase-In
Adalah mirip dengan konversi modular. Beda yang ada diantara keduanya adalah
terletak pada konversi modular membagi organisasi untuk implementasi sistem
baru, sedangkan pada konversi phase –in yang dibagi adalah sistemnya sendiri.
D. Sumber Informasi dalam
Analisis Sistem :
· Sistem
Akuntansi yang sekarang digunakan
Manfaat utama dilakukannya analisis terhadap sistem
akuntansi yang lama :
1. Efektifitas Sistem
Akuntansi Yang Sekarang Digunakan.
2. Ide Rancangan.
3. Identifikasi Sumber
Daya.
4. Pengetahuan Konversi.
5. Titik awal yang sama
dalam menuju ke Perubahan Baru.
· Sumber
Intern Yang lain
Terdiri dari :
1. Orang
2. Pekerjaan Tulis
Menulis
3. Hubungan
· Sumber
Luar
E. Teknik Pengumpulan
Informasi dalam Analisis Sistem :
· Wawancara
· Kuesioner
· Metode
Analisis Kelompok
· Pengamatan,
dan
· Pengambilan
sampel dan pengumpulan dokumen.
Desain Sistem : Proses penterjemahan kebutuhan pemakai
informasi ke dalam alternatif rancangan sistem informasi yang diajukan kepada
pemakai informasi untuk dipertimbangkan. Terdiri dari :
Desain sistem secara garis besar
Penyusunan Usulan Desain Sistem Secara Garis Besar
Evaluasi Sistem
Penyusunan Laporan Final Desain Sistem Secara Garis Besar
Desain Sistem Secara Sistem
Penyusunan Laporan Final Desain Sistem Secara Rinci.
Implementasi Sistem : Pendidikan dan pelatihan pemakai
informasi, pelatihan dan koordinasi teknisi yang akan menjalankan sistem,
pengujian sistem, dan pengubahan yang dilakukan untuk membuat sistem informasi
yang dirancang menjadi dapat dilaksanakan secara operasional. Terdiri dari :
Persiapan Implementasi Sistem
Pendidikan dan Pelatihan Karyawan
Konversi Sistem, Terdapat 4 Pilihan :
Konversi Langsung : Implementasi sistem baru secara langsung
dan menghentikan pemakaian sistem yang lama.
Konversi Paralel : Implementasi sistem baru secara bersamaan
dengan pemakaian sistem yang lama selama jangka waktu tertentu.
Konversi Modular : Implementasi sistem baru per bagian
sistem (Per Modul).
Konversi Phase In : Implementasi sistem baru per unit
organisasi (per cabang).
F. Pihak yang bertanggung
jawab dalam pengembangan system
Analis sistem adalah seseorang yang bertanggung jawab atas
penelitian, perencanaan, pengkoordinasian, dan merekomendasikan pemilihan
perangkat
lunak dan sistem yang paling sesuai dengan kebutuhan organisasi bisnis
atau perusahaan. Analis sistem memegang peranan yang sangat penting dalam
proses pengembangan sistem. Seorang analis sistem harus memiliki setidaknya
empat keahlian: analisis, teknis, manajerial, dan interpersonal (berkomunikasi
dengan orang lain). Kemampuan analisis memungkinkan seorang analis sistem untuk
memahami perilaku organisasi beserta fungsi-fungsinya, pemahaman tersebut akan
membantu dalam mengidentifikasi kemungkinan terbaik serta menganalisis
penyelesaian permasalahan. Keahlian teknis akan membantu seorang analis sistem
untuk memahami potensi dan keterbatasan dari
teknologi informasi. Seorang analis sistem
harus mampu untuk bekerja dengan berbagai jenis
bahasa pemrograman,
sistem
operasi, serta
perangkat keras yang digunakan. Keahlian
manajerial akan membantu seorang analis sistem mengelola proyek, sumber daya,
risiko, dan perubahan. Keahlian interpersonal akan membantu analis sistem dalam
berinteraksi dengan pengguna akhir sebagaimana halnya dengan analis,
programer,
dan profesi sistem lainnya.
Analis sistem bisa pula menjadi perantara atau penghubung
antara perusahaan penjual perangkat lunak dengan organisasi tempat ia bekerja,
dan bertanggung jawab atas analisis biaya pengembangan, usulan desain dan
pengembangan, serta menentukan rentang waktu yang diperlukan. Analis sistem
bertanggung jawab pula atas studi kelayakan atas
sistem
komputer sebelum membuat satu usulan kepada pihak manajemen
perusahaan.
G. Pada dasarnya seorang
analis sistem melakukan hal-hal berikut:
· Berinteraksi
dengan pelanggan untuk memahami kebutuhan mereka
· Berinteraksi
dengan desainer untuk mengemukakan
antarmuka yang
diinginkan atas suatu perangkat lunak
· Berinteraksi
ataupun memandu programer dalam proses pengembangan sistem agar tetap berada
pada jalurnya
· Melakukan
pengujian sistem baik dengan data sampel atau data sesungguhnya untuk membantu
para penguji
· Mengimplementasikan
sistem baru
· Menyiapkan
dokumentasi berkualitas
H. SIMBOL UNTUK PEMBUATAN
ALIR DATA (DATA FLOW DIAGRAM)
Simbol – simbol yang digunakan oleh analis sitem untuk
membuat bagan alirdata (data flow diagram) dan bagan alir dokumen (document
flowchart) untuk menggambarkan sistem informasi tertentu. Bagan alir yang baik
dan jelas memerankan bagianpenting dalam perancangan sisteminformasi yang
kompleks dan pengembangan program komputer.
I. SIMBOL
UNTUK PEMBUATAN BAGAN ALIR DOKUMEN (DOCUMENT FLOWCHART)
Sistem akuntansi dapat dijelaskan dengan menggunakan bagan alir dokumen.
Penggunaan bagan alir lebih bermanfaat dibandingkan dengan uraian tertulis
dalam menggambarkan suatu sistem.
Manfaat tersebut adalah sbb:
- Gambaran sistem secara menyeluruh lebihmudah diperoleh dengan menggunakan
bagan alir
- Perubahan sistem lebih mudah digambarkan dengan menggunakan bagan alir
- Kelemahan-kelemahan dalam sistem dan identifikasi bidang-bidang yang
memerlukan perbaikan lebih mudah ditentukan dengan bagan alir.
- Dokumentasi sistem akuntansi dilakukan dengan menggunakan bagan alir.